Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1] Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan.
Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Ta'âla:
Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka.
(Qs an-Nûr/24:31)
(Qs an-Nûr/24:31)
Ummu Salamah radhiyallâhu'anha berkata:
Ketika turun firman Allah
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).[2]
Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Wallâhu a’lam.
Assalamu'alaikum.
BalasHapusTerima kasih kerana melawat blog saya serta meninggalkan jejak.
Saya suka entry ini.