Minggu, 19 Juni 2011

Warna Pakaian Muslimah


Seorang wanita Muslimah boleh memakai pakaian berwarna terang selama tidak menimbulkan fitnah, berdasarkan beberapa riwayat dari para wanita salaf.[1] Namun sepantasnya meninggalkan pakaian berwarna terang yang menarik perhatian atau berwarna-warni yang menarik hati laki-laki. Karena tujuan perintah berjilbab adalah untuk menutupi perhiasan.
Kalau jilbab/pakaian itu sendiri dihiasi, dengan renda, bros, aksesoris, warna-warni yang menarik pandangan orang, maka ini bertentangan dengan firman Allâh Ta'âla:
(Qs an-Nûr/24:31)
Dan janganlah para wanita Mukminat itu menampakkan perhiasan mereka. 
(Qs an-Nûr/24:31)

Ummu Salamah radhiyallâhu'anha berkata:
hadits
Ketika turun firman Allah
“Hendaklah mereka (wanita-wanita beriman)
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Qs al-Ahzâb/33:59)
wanita-wanita Anshar keluar seolah-olah pada kepala mereka
terdapat burung-burung gagak karena (warna hitam-red) kain-kain (mereka).
[2]

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita-wanita Anshar tersebut mengenakan jilbab-jilbab berwarna hitam.
Oleh karena itulah jika keluar rumah, hendaklah wanita memakai pakaian yang berwarna gelap, tidak menyala dan berwarna-warni agar tidak menarik pandangan orang. Namun tidak harus memakai pakaian berwarna hitam, terutama jika berada di daerah yang masyarakatnya memandang warna hitam itu menyeramkan.
Wallâhu a’lam.

1 komentar:

  1. Assalamu'alaikum.

    Terima kasih kerana melawat blog saya serta meninggalkan jejak.

    Saya suka entry ini.

    BalasHapus